Jam Operasional Truk Tambang Tangerang-Parungpanjang Kembali ke Regulasi Awal

jam operasional truk tambang
Truk tambang memadati ruas jalan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Foto : metrobogor.com

BOGORTODAY.COM – Permasalahan pengaturan jam operasional truk tambang yang melintasi wilayah Tangerang menuju Kecamatan Parungpanjang dan sebaliknya kembali ke regulasi awal setelah tidak tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyatakan bahwa usulan relaksasi yang diajukan Pemkab Bogor tidak menemukan kesepakatan dengan pemerintah Tangerang.

“Tepat sekali dikembalikan ke Perbub masing-masing dengan jam operasional 10 malam sampai jam lima pagi,” kata Dadang Kosasih, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Dengan keputusan ini, relaksasi jam operasional yang sebelumnya diusulkan Pemkab Bogor untuk memberikan kelonggaran bagi truk kosong tidak berlaku lagi. Dadang menegaskan bahwa aturan relaksasi tersebut sudah tidak diberlakukan.

Sebelum kembali ke regulasi awal, Sekretaris Daerah Pemkab Bogor sempat memberikan relaksasi jam operasional khusus untuk truk kosong. Kelonggaran tersebut berlaku pada dua periode waktu, yaitu pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.

“Tapi kalau sudah masuk ke jam 4 sore karena kan waktu pulang kerja sampai jam 10 malam itu ketat, begitulah skenario yang diterapkan di Pemkab Bogor,” jelas Dadang.

BACA JUGA :  Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran Pilihan di Sekolah Indonesia

Kebijakan jam operasional truk tambang ini menjadi isu penting mengingat jalur tersebut merupakan akses utama untuk aktivitas pertambangan antara Tangerang dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pengaturan jam operasional bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan konflik lalu lintas dengan kendaraan pengguna jalan lainnya.

Dengan kembalinya ke regulasi awal, truk-truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) masing-masing daerah.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================