
Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 16.30–17.20 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Babakan Pasar.
“Terduga juru parkir meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan yang menggunakan bus dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal surat tugas dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan untuk bus wisata,” ungkap Waluyo.
Waluyo menambahkan, dugaan sementara ada kesalahpahaman antara petugas parkir dengan sopir dan ketua rombongan terkait tarif parkir.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap praktik pungli maupun parkir ilegal melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















