Viral Jukir Getok Harga Rp100 Ribu di Jalan Surya Kencana, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Jalan Surya Kencana
Tarif parkir Rp100 ribu bikin geger! Polisi tindak tegas praktik pungli di kawasan wisata Bogor.

BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota mengamankan seorang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata kuliner Jalan Surya Kencana, Kota Bogor.

Kasus ini viral setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan keluhan wisatawan terkait tarif parkir tidak wajar sebesar Rp100 ribu. Wisatawan asal Pekalongan itu mengaku sebelumnya juga sempat diminta membayar Rp50 ribu saat berhenti di kawasan Jalan Siliwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polresta Bogor Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan juru parkir yang diduga memungut biaya di luar ketentuan. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

“Kota Bogor harus aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan maupun warganya. Tidak boleh ada praktik pungli atau parkir liar yang merugikan masyarakat,” tegas Eko, pada Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Waluyo, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 16.30–17.20 WIB di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Babakan Pasar.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

“Terduga juru parkir meminta uang parkir Rp100 ribu kepada rombongan wisatawan yang menggunakan bus dan berhenti di depan salah satu kafe. Padahal surat tugas dari Dinas Perhubungan hanya berlaku untuk pengaturan kendaraan kecil, bukan untuk bus wisata,” ungkap Waluyo.

Waluyo menambahkan, dugaan sementara ada kesalahpahaman antara petugas parkir dengan sopir dan ketua rombongan terkait tarif parkir.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap praktik pungli maupun parkir ilegal melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================