BOGORTODAY.COM – Kejadian seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) yang dikabarkan melakukan hingga 21 kali operasi caesar hanya dalam 10 jam memicu kekhawatiran publik terkait beban kerja tenaga medis sekaligus keselamatan pasien.
Menanggapi isu ini, dr Yunita Aryani, dosen Fakultas Kedokteran IPB University, menjelaskan regulasi, etika profesi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini belum ada aturan nasional yang secara spesifik membatasi jumlah maksimal operasi caesar yang boleh dilakukan seorang dokter dalam satu sif.
“Pada dasarnya semua dokter memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan etika profesi dan regulasi. Dokter berhak menentukan jumlah tindakan medis yang dilakukan, selama tidak ada tekanan dari pihak luar,” terangnya.
Namun, kata dr Yunita, dokter juga berhak menolak permintaan pasien jika bertentangan dengan etika, hukum, atau keyakinan pribadi, selama penolakan itu tidak membahayakan nyawa pasien.
Meskipun belum ada angka baku secara nasional, setiap rumah sakit tetap diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) internal untuk mengatur beban kerja tenaga medis. Sebagai contoh, pedoman pelayanan bedah dan anestesi menetapkan agar beban kerja disesuaikan dengan kemampuan tenaga medis, dengan standar ketat mulai dari praoperasi, pascaoperasi, hingga monitoring berkelanjutan.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















