
BOGORTODAY.COM – Ratusan kepala desa dan perwakilan badan publik desa se-Jawa Barat memadati Hotel Horison Ultima Bandung pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Mereka mengikuti Workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dirangkaikan dengan malam penganugerahan KANNI Informatif Award 2025.
Kegiatan yang digelar Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) ini bertujuan mengedukasi sekaligus mengapresiasi desa-desa yang konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Puncak acara di Bandung ditandai dengan penganugerahan Desa Informatif 2025 kepada desa-desa yang dinilai unggul dalam mengelola informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami ingin desa-desa terus mengedepankan transparansi dalam tata kelola informasi,” tegas Ketua KANNI Pusat, Ruswan Efendi.
Sejumlah narasumber dari lembaga penegak hukum dan pengawas informasi publik hadir memberikan materi strategis.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menekankan transparansi sebagai langkah pencegahan korupsi dan pentingnya pemahaman hukum dalam pengelolaan informasi publik di desa.
Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Yanto Selamet, menyoroti potensi penyalahgunaan informasi bila tidak diimbangi pemahaman regulasi.
Menurutnya, keterbukaan harus berpijak pada prinsip kehati-hatian dan akurasi data.
Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memaparkan standar layanan informasi yang wajib dipenuhi badan publik desa, sekaligus menilai rendahnya pemahaman UU KIP masih menjadi tantangan serius di sejumlah daerah.
Ketua KANNI Pusat, Ruswan Efendi, kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya kewajiban hukum, melainkan kebutuhan untuk membangun kepercayaan publik.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















