Marak Karpet Bumper Truk Melebar, Dishub Kabupaten Bogor: Sangat Membahayakan 

Fenomena truk besar yang melintas dengan karpet bumper di ban belakang melebar hingga ke samping ternyata menyalahi aturan lalu lintas.(dok:Ist)

BOGORTODAY.COM – Fenomena truk besar yang melintas dengan karpet bumper di ban belakang melebar hingga ke samping ternyata menyalahi aturan lalu lintas. Aksesori tersebut dinilai membahayakan, terutama bagi pengendara yang hendak menyalip.

Anggota Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Rizki Endang Septian Permana, mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Bahkan, ia pernah turun langsung membawa gergaji untuk memotong bumper yang ukurannya terlalu lebar.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Menurut Rizki, sebelum adanya banyak pengaduan masyarakat, Dishub sudah lebih dulu menertibkan truk dengan bumper tidak standar di jalur Cigudeg–Leuwiliang maupun Leuwiliang–Bogor. Ia menuturkan, jumlah kendaraan jenis tronton dengan bumper semacam itu cukup banyak, mencapai puluhan hingga ratusan unit.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

“Ada pengemudi yang langsung sadar dan memotong sendiri, tapi masih banyak juga yang membiarkan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/09/2025).

Ia menilai penggunaan karpet bumper berbahaya karena menghalangi pandangan pengendara lain, terutama saat hendak menyalip. Bahkan, jika sepeda motor sampai tersangkut, bukan tidak mungkin akan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================