
Purbaya, yang juga anak buah Presiden Prabowo Subianto, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara. Penarikan pajak pedagang online akan kembali diberlakukan setelah perekonomian lebih stabil.
“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegasnya.
Aturan Warisan Sri Mulyani
Kebijakan pajak pedagang online ini awalnya digagas oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang daring dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.
Sri Mulyani kala itu menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kewajiban baru, melainkan hanya penyesuaian administrasi untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha online.
“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Juli lalu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















