Pemprov DKI Jakarta Cairkan Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ untuk September 2025

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 September 2025.

Bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara memastikan status pencairan bansos agar tidak terkendala. Berikut panduan resmi dari Dinsos DKI Jakarta.

Jumlah Penerima Bansos

Dinsos DKI mencatat, total penerima manfaat bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan September 2025 mencapai 200.684 orang, dengan rincian:

  • KAJ: 23.707 penerima
  • KLJ: 157.755 penerima
  • KPDJ: 19.222 penerima

Para penerima ini telah melalui proses pemadanan data secara berkala dan berkelanjutan dari berbagai sumber resmi.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Cara Cek Status Pencairan

Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan melalui beberapa kanal resmi berikut:

  • Website: siladu.jakarta.go.id
  • WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897-383-8586
  • Bank DKI Call Center: 1500-351
  • Kantor kelurahan setempat untuk pengecekan data langsung
  • Akun resmi media sosial Dinsos DKI Jakarta

Mekanisme Penyaluran Dana

Dinsos DKI menjelaskan, pencairan bansos dilakukan melalui rekening tabungan Bank DKI. Penerima manfaat dapat mengakses dana melalui:

  • ATM Bank DKI
  • Kantor Cabang Bank DKI terdekat
  • JakOne Mobile untuk transaksi non-tunai

Jika penerima belum memiliki rekening atau kartu ATM, Bank DKI akan membuka layanan aktivasi rekening di kelurahan sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA :  4 Cara Simpel Membersihkan Minyak Goreng Bekas agar Tetap Jernih dan Aman Dipakai Lagi

Syarat Penerima Bansos

Mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022, penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ wajib memenuhi ketentuan:

  1. Memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Memenuhi kriteria khusus:
    • KAJ: anak usia 0–6 tahun
    • KLJ: lansia usia 60 tahun ke atas
    • KPDJ: penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinsos
  4. Bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
  5. Lolos verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Imbauan Resmi

Dinsos DKI mengimbau agar penerima manfaat selalu mengecek status pencairan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi menyesatkan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================