BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 September 2025.
Bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui cara memastikan status pencairan bansos agar tidak terkendala. Berikut panduan resmi dari Dinsos DKI Jakarta.
Jumlah Penerima Bansos
Dinsos DKI mencatat, total penerima manfaat bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan September 2025 mencapai 200.684 orang, dengan rincian:
Para penerima ini telah melalui proses pemadanan data secara berkala dan berkelanjutan dari berbagai sumber resmi.
Cara Cek Status Pencairan
Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan melalui beberapa kanal resmi berikut:
- Website: siladu.jakarta.go.id
- WhatsApp Pusdatin Kesos: 0897-383-8586
- Bank DKI Call Center: 1500-351
- Kantor kelurahan setempat untuk pengecekan data langsung
- Akun resmi media sosial Dinsos DKI Jakarta
Mekanisme Penyaluran Dana
Dinsos DKI menjelaskan, pencairan bansos dilakukan melalui rekening tabungan Bank DKI. Penerima manfaat dapat mengakses dana melalui:
- ATM Bank DKI
- Kantor Cabang Bank DKI terdekat
- JakOne Mobile untuk transaksi non-tunai
Jika penerima belum memiliki rekening atau kartu ATM, Bank DKI akan membuka layanan aktivasi rekening di kelurahan sesuai jadwal yang ditentukan.
Syarat Penerima Bansos
Mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022, penerima bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ wajib memenuhi ketentuan:
- Memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memenuhi kriteria khusus:
- Bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri.
- Lolos verifikasi lapangan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Imbauan Resmi
Dinsos DKI mengimbau agar penerima manfaat selalu mengecek status pencairan melalui kanal resmi untuk menghindari informasi menyesatkan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















