
Dalam undang-undang, kuota haji seharusnya dihitung berdasarkan dua faktor utama:
- Jumlah penduduk muslim di daerah.
- Jumlah daftar tunggu haji.
Namun, formulasi tersebut sebelumnya tidak digunakan dalam praktik.
Antrean Haji Akan Seragam Nasional
Dahnil menegaskan, perombakan ini akan membuat masa tunggu haji lebih adil di seluruh wilayah. Saat ini, antrean haji sangat timpang, misalnya:
- Kabupaten Bantaeng: 48 tahun.
- Sulawesi: 40 tahun.
- Sumatera Utara: 19 tahun.
- Banten: 26–27 tahun.
Dengan sistem baru, masa tunggu akan diseragamkan menjadi 26–27 tahun untuk semua daerah.
Transformasi Demi Keadilan
Dahnil mengakui transformasi ini akan menimbulkan “turbulence” atau gejolak pada awal penerapannya.
Namun, menurutnya, kebijakan ini adalah langkah perlu untuk memperbaiki tata kelola haji, baik dari sisi antrean maupun keuangan.
“Pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa depan,” tegas Dahnil.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















