Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Masa Tunggu Diseragamkan 26–27 Tahun

Dalam undang-undang, kuota haji seharusnya dihitung berdasarkan dua faktor utama:

  1. Jumlah penduduk muslim di daerah.
  2. Jumlah daftar tunggu haji.

Namun, formulasi tersebut sebelumnya tidak digunakan dalam praktik.

Antrean Haji Akan Seragam Nasional

Dahnil menegaskan, perombakan ini akan membuat masa tunggu haji lebih adil di seluruh wilayah. Saat ini, antrean haji sangat timpang, misalnya:

  • Kabupaten Bantaeng: 48 tahun.
  • Sulawesi: 40 tahun.
  • Sumatera Utara: 19 tahun.
  • Banten: 26–27 tahun.
BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Dengan sistem baru, masa tunggu akan diseragamkan menjadi 26–27 tahun untuk semua daerah.

Transformasi Demi Keadilan

Dahnil mengakui transformasi ini akan menimbulkan “turbulence” atau gejolak pada awal penerapannya.

Namun, menurutnya, kebijakan ini adalah langkah perlu untuk memperbaiki tata kelola haji, baik dari sisi antrean maupun keuangan.

BACA JUGA :  Pengusaha Vila di Bogor Selatan Akan Dipanggil DPRD Kabupaten

“Pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa depan,” tegas Dahnil.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================