Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Masa Tunggu Diseragamkan 26–27 Tahun

Kemenhaj
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan melakukan perombakan besar terhadap sistem antrean haji di Indonesia.

Dengan sistem baru ini, masa tunggu haji yang selama ini bisa mencapai hingga 48 tahun akan dipangkas dan diseragamkan di seluruh daerah.

Rencana transformasi ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” ujar Dahnil.

Pembagian Kuota Haji Kembali ke Aturan Undang-Undang

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Salah satu perubahan besar yang akan diterapkan adalah pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota.

Dahnil menegaskan, selama ini formula pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang, bahkan sudah mendapat catatan dari BPK.

“Mulai tahun ini, pembagian kuota akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi,” jelasnya.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================