MK Kabulkan Gugatan, UU Tapera Harus Ditata Ulang dan Tak Lagi Wajib bagi Pekerja

BOGORTODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan Tapera yang mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tiga, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Tapera Dinilai Menyimpang dari Konsep Tabungan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tabungan semestinya bersifat sukarela, bukan memaksa.

Tapera, yang mengharuskan setiap pekerja maupun pekerja mandiri menyetor iuran, dinilai menggeser makna tabungan menjadi pungutan wajib.

BACA JUGA :  KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Stadion Pakansari

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa,” ujar hakim konstitusi.

MK juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan semua pekerja ikut serta. Norma ini dianggap menyalahi prinsip keadilan karena menimbulkan beban tambahan, bahkan bagi pekerja berpenghasilan minimum atau yang sudah memiliki rumah.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” tegas hakim.

Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU

Meski UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak serta-merta membatalkannya.

MK memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang. Tenggat ini diperlukan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun risiko terhadap aset peserta dan entitas pelaksana seperti BP Tapera.

BACA JUGA :  Ingus Berbau Busuk: Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

“Dengan mempertimbangkan cakupan peserta Tapera yang luas, Mahkamah menilai pembatalan seketika terhadap UU 4/2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif,” ujar hakim.

Wajib Diubah Jadi Sukarela

MK menegaskan sifat wajib Tapera harus diubah menjadi sifat pilihan (voluntary), baik bagi pemberi kerja, pekerja, maupun pekerja mandiri. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU tersebut, maka Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas hakim.

Dengan putusan ini, DPR dan pemerintah diwajibkan menyiapkan desain baru pembiayaan perumahan rakyat yang tidak memberatkan pekerja serta tetap menjamin hak atas tempat tinggal layak sesuai amanat konstitusi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================