Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Razman dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Vonis Hakim

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/9/2025), majelis hakim menyatakan Razman terbukti melanggar hukum dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan fitnah.

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar majelis hakim.

BACA JUGA :  Kebiasaan Menyimpan Handuk di Kamar Mandi Ternyata Berisiko, Ini Penjelasan Ahlinya

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Razman Tidak Hadir dalam Sidang

Sidang vonis ini sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Razman justru bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, meskipun sempat dirawat di RS Koja, Jakarta. Akhirnya, hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan meski tanpa kehadiran terdakwa.

Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Razman terbukti melanggar:

  • Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • serta Pasal 311 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA :  Kaum Nabi Luth AS Tak Hanya Terjerumus Penyimpangan Seksual, Ini Berbagai Dosa yang Mengundang Azab Allah

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman Paris melalui pernyataan di media. Hotman melaporkan perbuatan tersebut hingga berujung ke meja hijau.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================