Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencabutan itu dilakukan bersamaan dengan diajukannya gugatan baru senilai Rp 244 miliar dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim yang memimpin sidang pada Rabu (1/10/2025) menyatakan bahwa pencabutan gugatan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari pihak tergugat.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Hal itu karena sidang masih berada di tahap awal dan belum ada jawaban resmi dari pihak lawan.

“Terhadap surat ini maka majelis hakim, karena belum sampai jawaban menjawab baru sidang pertama, maka pengadilan mengambil keputusan tanpa persetujuan pihak penggugat,” ujar hakim di persidangan.

Putusan resmi terkait pencabutan gugatan ini dijadwalkan akan diumumkan melalui e-court pada Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA :  Blueberry dan Kesehatan Tulang: Benarkah Dapat Membantu Mencegah Osteoporosis?

Respons Para Pihak

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi pencabutan gugatan dengan nada tegas. Menurutnya, langkah Nikita Mirzani terkesan mempermainkan proses hukum.

“Ini kedua kali. Walau UU mengizinkan, ini pelajaran buat kami. Harus sikap tegas. Jangan dianggap main-main,” kata Julianus.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================