Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, memastikan pencabutan gugatan dilakukan sesuai prosedur.

“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Secara persidangan juga saya hadir. Jadi sudah resmi,” tegasnya usai sidang.

Gugatan Baru Senilai Rp 244 Miliar

Pencabutan gugatan lama dilakukan karena Nikita Mirzani telah menyiapkan gugatan baru dengan nilai lebih besar, yaitu Rp 244 miliar. Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Dalam gugatan terbaru, pihak Nikita merinci tiga jenis kerugian yang dituntut:

  • Kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar.
  • Kerugian akibat kelalaian senilai kurang lebih Rp 40 miliar.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

“Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil. Jadi bukan tanpa sebab,” ujar Galih.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Teror Pocong di Cibinong Bogor

Kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin, menambahkan bahwa gugatan baru ini disusun dengan pertimbangan yang lebih detail dibandingkan sebelumnya.

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak baru dengan nilai gugatan yang jauh lebih besar.

Perhatian publik pun kembali tertuju pada jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================