Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Rp 244 Miliar. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah secara resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencabutan itu dilakukan bersamaan dengan diajukannya gugatan baru senilai Rp 244 miliar dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim yang memimpin sidang pada Rabu (1/10/2025) menyatakan bahwa pencabutan gugatan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari pihak tergugat.

Hal itu karena sidang masih berada di tahap awal dan belum ada jawaban resmi dari pihak lawan.

“Terhadap surat ini maka majelis hakim, karena belum sampai jawaban menjawab baru sidang pertama, maka pengadilan mengambil keputusan tanpa persetujuan pihak penggugat,” ujar hakim di persidangan.

Putusan resmi terkait pencabutan gugatan ini dijadwalkan akan diumumkan melalui e-court pada Kamis (2/10/2025).

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Respons Para Pihak

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menanggapi pencabutan gugatan dengan nada tegas. Menurutnya, langkah Nikita Mirzani terkesan mempermainkan proses hukum.

“Ini kedua kali. Walau UU mengizinkan, ini pelajaran buat kami. Harus sikap tegas. Jangan dianggap main-main,” kata Julianus.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, memastikan pencabutan gugatan dilakukan sesuai prosedur.

“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Secara persidangan juga saya hadir. Jadi sudah resmi,” tegasnya usai sidang.

Gugatan Baru Senilai Rp 244 Miliar

Pencabutan gugatan lama dilakukan karena Nikita Mirzani telah menyiapkan gugatan baru dengan nilai lebih besar, yaitu Rp 244 miliar. Gugatan ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Dalam gugatan terbaru, pihak Nikita merinci tiga jenis kerugian yang dituntut:

  • Kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar.
  • Kerugian akibat kelalaian senilai kurang lebih Rp 40 miliar.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

“Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil. Jadi bukan tanpa sebab,” ujar Galih.

Kuasa hukum lainnya, Andi Syarifuddin, menambahkan bahwa gugatan baru ini disusun dengan pertimbangan yang lebih detail dibandingkan sebelumnya.

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak baru dengan nilai gugatan yang jauh lebih besar.

Perhatian publik pun kembali tertuju pada jalannya persidangan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================