Operasi Narkoba Polresta Bogor Kota: Sabu, Ganja, dan Obat Keras Disita dalam Jumlah Besar

Polresta Bogor Kota
Dari sabu hingga psikotropika, Polresta Bogor Kota berhasil menyita ratusan gram narkoba dan puluhan ribu pil terlarang. (Foto: Aditya/Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor Kota) mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

“Jumlah narkoba ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita ialah Sabu-sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, obat keras/psikotropika 51.092 butir. Rincian Kasus Sabu-sabu 7 LP, 8 tersangka (18–37 tahun, termasuk residivis), tembakau sintetis 10 LP, 12 tersangka (20–31 tahun), ganja 1 LP, 1 tersangka (26 tahun), Psikotropika & obat keras 10 LP, 12 tersangka (19–31 tahun).

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Selain itu, Kasat Ali Jupri menyebutkan bahwa sebaran kasus di wilayah Kota Bogor diantaranya Bogor Utara 6 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Selatan 4 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 5 kasus, Tanah Sareal 4 kasus

AKP Ali mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti komitmen Polresta Bogor Kota untuk menekan peredaran narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi bangsa. Masyarakat juga kami ajak aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

AKP Ali menambahkan, kini pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus dengan barang bukti melebihi ketentuan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk obat keras tertentu.

Polresta Bogor Kota berkomitmen terus melakukan operasi intensif guna menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================