
ATV menekankan, musyawarah desa khusus (musdesus) mengenai PAW bukan semata berdasarkan keinginan masyarakat, tetapi merupakan amanat aturan dan undang-undang.
“Sama halnya dengan keterbatasan kewenangan pelaksana harian (PH). PH tidak bisa merubah atau mengesahkan RKPDes tahun anggaran 2026 untuk Desa Gunung Picung. Karena itu, camat atas nama bupati harus segera menunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembacaan dan pembahasan aturan tidak bisa dilakukan pasal per pasal, melainkan harus menyeluruh.
“Jadi jelas, musdesus dilaksanakan bukan karena keinginan masyarakat, tapi karena aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas DPMD, serta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor agar BPD segera melaksanakan musdesus membahas PAW Desa Gunung Picung.
“Kalau memang hanya berdasarkan keinginan masyarakat, saya yakin masyarakat Gunung Picung, termasuk saya pribadi, lebih memilih Pak Sekdes yang jadi Pj daripada yang sekarang,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















