Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Islam

Pandangan Ulama Madzhab

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadiri undangan walimah:

  • Madzhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, dan sebagian Hambali: hukumnya sunnah mu’akkad (sunnah yang ditekankan), sama halnya dengan undangan jamuan lainnya.
  • Mayoritas ulama, termasuk sebagian besar Syafi’i, Hambali, dan Imam Malik: hukumnya wajib menghadiri undangan pernikahan. Orang yang diundang tidak boleh mangkir kecuali ada uzur syar’i.

Dalil yang menguatkan kewajiban ini adalah hadits Abu Hurairah RA:

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang diundang hanya orang-orang kaya, tidak orang miskin. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

BACA JUGA :  Penjaga Warung Madura di Gunung Putri Diduga Ditodong Senpi

Hadits ini mengingatkan agar walimah tidak dijadikan ajang pamer, melainkan sarana berbagi dan menampakkan rasa syukur kepada Allah.

Syarat Undangan Pernikahan yang Wajib Dihadiri

Merangkum buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud al-Mashri, kewajiban menghadiri undangan walimah berlaku dengan beberapa syarat:

  1. Resepsi dilakukan setelah akad nikah, bukan sebelumnya.
  2. Tuan rumah seorang muslim yang mukallaf, dan undangan disampaikan langsung olehnya atau melalui wakil terpercaya.
  3. Undangan bersifat umum, tidak diskriminatif hanya kepada golongan tertentu (misalnya hanya mengundang orang kaya).
  4. Tidak ada tujuan buruk dalam acara, seperti untuk berbangga diri, mencari jabatan, atau mendukung kemaksiatan.
  5. Hidangan yang disajikan halal, tidak bercampur dengan makanan haram atau syubhat.
BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Hukum menghadiri undangan pernikahan dalam Islam pada dasarnya wajib, selama terpenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.

Namun, jika ada uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh, atau undangan bersifat umum/massal, maka kewajiban tersebut gugur.

Dengan menghadiri walimah, seorang muslim tidak hanya memenuhi ajaran agama, tetapi juga memperkuat ukhuwah dan mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================