
“Pak Menteri, saya orang baik. Tolong kami, jangan jadikan rakyat sendiri sebagai tersangka,” ujarnya.
Yandri menyampaikan, persoalan ini telah dibawa ke rapat Komisi V DPR pada 16 dan 24 September 2025. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa desa-desa seperti Sukawangi perlu dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Komisi V DPR sudah menyepakati agar desa-desa seperti Sukawangi dikeluarkan dari kawasan hutan. Bahkan pimpinan DPR, Pak Dasco, juga telah memimpin rapat dan mendorong pembentukan Pansus Reforma Agraria,” katanya.
Yandri mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Ditjen Gakkum. Tujuannya agar proses hukum terhadap warga seperti Dwi dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik lahan seperti yang terjadi di Sukawangi. Desa itu dihuni 13.000 jiwa atau 4.000 kepala keluarga.
“Mereka punya surat tanah, bayar pajak, punya hak atas tanah. Kita tidak boleh biarkan ego sektoral antarkementerian membuat rakyat jadi korban. Negara harus hadir,” tegasnya.
Menanggapi status hukum warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Yandri menilai hal tersebut harus dilihat dari aspek sosial, historis, dan hak kepemilikan warga, bukan sekadar administratif kehutanan.
“Mereka punya alas hak. Mereka beli tanahnya, ada suratnya, bahkan banyak yang sudah mengeluarkan uang. Jadi tidak bisa dilihat hanya dari sisi administratif kehutanan,” katanya. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















