DPR Resmi Sahkan Perubahan, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Foto: Shutterstock)

BOGORTODAY.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi berganti nama dan status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Perubahan ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai pembacaan laporan, Dasco meminta persetujuan para peserta rapat.

BACA JUGA :  Nissan Siapkan SUV Baru Tekton, Siap Tantang Hyundai Creta hingga Kia Seltos

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab serentak peserta rapat.

84 Pasal Alami Perubahan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin penting yang diubah antara lain:

  • Nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  • Adanya larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
BACA JUGA :  Wabup Bogor Jaro Ade Prioritaskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Larangan rangkap jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang mengatur agar pejabat negara tidak merangkap jabatan di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre saat rapat Panja pada Jumat (26/9/2025).

Kepala BP BUMN Ditunjuk Presiden

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================