DPR Resmi Sahkan Perubahan, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

BOGORTODAY.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi berganti nama dan status menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Perubahan ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai pembacaan laporan, Dasco meminta persetujuan para peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab serentak peserta rapat.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Jaro Ade Prioritaskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

84 Pasal Alami Perubahan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Beberapa poin penting yang diubah antara lain:

  • Nomenklatur Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  • Adanya larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri pada posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Larangan rangkap jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang mengatur agar pejabat negara tidak merangkap jabatan di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” jelas Andre saat rapat Panja pada Jumat (26/9/2025).

Kepala BP BUMN Ditunjuk Presiden

Dengan berubahnya status kementerian menjadi badan, posisi Menteri BUMN pun otomatis berganti menjadi Kepala BP BUMN.

BACA JUGA :  Kenali 7 Ciri Orang Problematik yang Bisa Mengganggu Hubungan Sosial

Andre Rosiade menegaskan bahwa penunjukan Kepala BP BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” kata Andre usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).

Saat ditanya apakah pejabat Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, otomatis akan diangkat sebagai Kepala BP BUMN, Andre tidak memberikan kepastian.

“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” ujarnya.

Babak Baru Tata Kelola BUMN

Perubahan nomenklatur ini menandai babak baru dalam tata kelola BUMN di Indonesia. Dengan hadirnya BP BUMN, fungsi kementerian akan bergeser menjadi lembaga pengatur, sementara kewenangan operasional BUMN diharapkan menjadi lebih transparan dan profesional tanpa intervensi langsung dari pejabat politik.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================