Wakil Bupati Bogor Instruksikan Pendataan Dampak Sosial Penutupan Tambang

Wakil Bupati Bogor
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menginstruksikan kepala desa dan camat di tiga wilayah untuk mendata dampak penutupan tambang galian C berizin. (Foto: Bogor Today/ Aditya Nugraha)

BOGORTODAY.COM Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menginstruksikan kepala desa dan camat di tiga wilayah untuk mendata dampak penutupan tambang galian C berizin.

Instruksi itu menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara operasional tambang di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.

Pendataan mencakup empat aspek dampak sosial. Pertama, jumlah pengangguran akibat hilangnya pekerjaan supir, kondektur, karyawan, dan pekerja lepas. Kedua, kerugian yang dialami pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil menengah. Ketiga, anak putus sekolah karena orang tua kehilangan pekerjaan dan tak mampu membiayai transportasi. Keempat, peningkatan angka kemiskinan dan masalah kesehatan warga.

“Semua pendataan dampak sosial ini untuk bahan kajian Pemda Kabupaten Bogor agar bisa ditindaklanjuti bersama Bupati kepada Gubernur,” katanya, Jumat (3/10/2025).

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Pria yang akrab disapa Jaro Ade meminta warga bersabar dan menjaga kondusivitas. Ia menjanjikan pemerintah akan bertindak untuk kepentingan bersama, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Ia juga meminta desa dan camat segera melaporkan hasil pendataan kepada pemda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran penghentian sementara kegiatan tambang sejak 26 September 2025. Keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tertanggal 19 September 2025 tentang pengaturan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di tiga kecamatan tersebut.

BACA JUGA :  Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Menghangat, Tiga Nama Mulai Ambil Formulir Caketum

Dalam surat itu, Dedi mencatat masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan. Masalah itu menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dedi juga menilai pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang, termasuk rantai pasok, belum sesuai amanat surat edaran dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penghentian sementara akan berlaku sampai terpenuhinya ketentuan tersebut dan setelah pihak terkait menyampaikan laporan tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================