BOGORTODAY.COM – Belakangan, ijazah pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan.
Seorang warga bernama Subhan bahkan mengajukan gugatan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim dipimpin oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Dalam gugatan tersebut, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden lantaran disebut tidak menempuh pendidikan SMA/sederajat sesuai ketentuan di Indonesia.
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wapres RI periode 2024–2029.
Selain itu, penggugat juga menuntut Gibran dan KPU RI membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun yang disebutkan harus disetorkan ke kas negara.
MDIS Singapura Pastikan Status Alumni Gibran
Di tengah polemik ini, Management Development Institute of Singapore (MDIS) merilis pernyataan resmi mengenai status pendidikan Gibran. Pihak kampus menegaskan bahwa Gibran merupakan lulusan mereka.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















