
Dari hasil pengejaran, empat remaja berhasil diamankan di wilayah Parung Banteng, sedangkan tiga lainnya ditangkap di daerah Babadak.
Salah satu pelaku berinisial M kedapatan membawa celurit dan sempat melawan saat diamankan hingga menyebabkan salah satu anggota Raimas terluka ringan.
“Seluruh pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bogor Timur. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” ungkap Asep.
Ia menegaskan, patroli malam akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah aksi tawuran remaja dan memastikan wilayah hukum Polsek Bogor Timur tetap aman dan kondusif.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















