Aksi Cepat Raimas Polresta Bogor Kota Gagalkan Tawuran Remaja Bersenjata

Dari hasil pengejaran, empat remaja berhasil diamankan di wilayah Parung Banteng, sedangkan tiga lainnya ditangkap di daerah Babadak.

Salah satu pelaku berinisial M kedapatan membawa celurit dan sempat melawan saat diamankan hingga menyebabkan salah satu anggota Raimas terluka ringan.

BACA JUGA :  Luka Akibat Diabetes Sulit Sembuh, Ini Cara Merawatnya agar Tidak Semakin Parah

“Seluruh pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bogor Timur. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” ungkap Asep.

BACA JUGA :  Jadi Penggemar Sepak Bola Tak Sekadar Hobi, Ini 5 Manfaatnya bagi Kesehatan Mental dan Fisik

Ia menegaskan, patroli malam akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah aksi tawuran remaja dan memastikan wilayah hukum Polsek Bogor Timur tetap aman dan kondusif.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================