Jualan Miras Tanpa Izin Siap-siap Terancam Tipiring hingga Denda Rp2 Juta

Miras
Ribuan botol miras hasil KRYD di Kota Bogor yang akan dimusnahkan. (Foto: Aditya/Bogortoday)

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi gabungan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor.

Operasi ini dilaksanakan secara berkala sejak Juli hingga akhir September 2025.

Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin, termasuk sejumlah warung yang berulang kali kedapatan menjual barang serupa.

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Truk Boks Hantam Tiang dan Motor di Bogor

“Jadi memang ada beberapa warung yang masih bandel, sudah disita tapi jualan lagi. Kalau memang menjual di atas golongan A, tetap kita tindak. Karena rata-rata mereka hanya punya izin untuk miras golongan A atau bahkan tidak punya izin sama sekali,” jelas Rahmat, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

Dalam setiap operasi, Satpol PP bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya. Barang bukti yang disita langsung dimusnahkan setelah melalui proses hukum. Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================