
“Bagi yang melanggar, sanksinya berupa denda atau kurungan badan. Tapi rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata denda yang dijatuhkan hakim sebesar Rp2 juta,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, hasil dari denda Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.
“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.
Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.
“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















