Jualan Miras Tanpa Izin Siap-siap Terancam Tipiring hingga Denda Rp2 Juta

“Bagi yang melanggar, sanksinya berupa denda atau kurungan badan. Tapi rata-rata mereka memilih membayar denda uang. Rata-rata denda yang dijatuhkan hakim sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, hasil dari denda Tipiring tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kota Bogor, meski pihaknya masih melakukan rekapitulasi total dari seluruh kegiatan triwulan ketiga tahun ini.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

“Untuk totalnya belum diakumulasi, karena Tipiring ini dilakukan beberapa kali. Dendanya bervariasi, kalau untuk PKL bisa Rp50 ribu, tapi untuk Tipiring miras minimal Rp2 juta dan maksimal bisa sampai Rp50 juta,” terangnya.

Rahmat mengakui, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas karena adanya permintaan (demand) yang tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan sosial dan edukatif.

BACA JUGA :  Tiga Toko Miras Ilegal di Cileungsi Bogor Diganyang Satpol PP

“Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda ikut memberikan edukasi bahwa miras itu berbahaya. Kalau tidak ada yang konsumsi, otomatis suplainya juga berhenti. Jadi ini harus dimulai dari kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================