
Sekretaris Disnaker Kota Bogor, Sahib Khan, menjelaskan bahwa kedua ABK bekerja di perusahaan Berkah Sentosa 2 sebagai penangkap ikan dan berangkat dari Muara Angke, Jakarta Utara. Dikdik diketahui menandatangani kontrak kerja selama empat bulan, namun baru tiga minggu bekerja di kapal tersebut. Ia juga berangkat melalui perantara (calo) dan menerima uang muka sebesar Rp4 juta.
“Dikdik berangkat atas kemauan sendiri dan tanpa persetujuan keluarga,” ungkap Sahib.
Sahib menambahkan, pihak Disnaker Kota Bogor tidak bisa mengambil tindakan langsung karena kasus ini terkait perselisihan hubungan industrial di wilayah kerja Jakarta Utara. Mereka menyarankan agar laporan atau pengaduan dilakukan ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.*
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















