BOGORTODAY.COM – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan aktris Erika Carlina dan DJ Panda alias Giovanni Surya kembali mencuat. Polda Metro Jaya memastikan laporan yang diajukan bintang film Pabrik Gula itu telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
DJ Panda Akan Diperiksa Minggu Depan
Iskandarsyah menyampaikan, dalam proses lanjutan penyidikan ini, DJ Panda dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
“Minggu depan pemeriksaannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan direncanakan pada hari Rabu.
Laporan Erika Carlina
Sebelumnya, Erika Carlina melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan DJ Panda. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Erika mengacu pada sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,
- Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang mengandung ancaman,
- serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Perkembangan Selanjutnya
Dengan naiknya status laporan ke tahap penyidikan, aparat kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk memanggil para pihak, mengumpulkan alat bukti, hingga menentukan kelanjutan proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur dari dunia hiburan yang cukup dikenal. Hingga kini, baik Erika Carlina maupun DJ Panda belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















