
Marulitua juga menegaskan bahwa gugatan senilai Rp 244 miliar bukan angka sembarangan.
Nilai tersebut sudah dihitung dengan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan.
“Jadi itu sudah matang benar. Kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan bisa kami buktikan senilai Rp 244 miliar itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai gugatan tersebut mencakup total kerugian yang dialami Nikita Mirzani akibat pembatalan sepihak kesepakatan dengan pihak tergugat.
Meski begitu, saat ditanya lebih jauh soal pembuktian, pihak Nikita menyebut masih terlalu dini untuk dibahas. Semua akan dibuktikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Kalau bicara terkait pembuktian itu terlalu prematur. Nanti saja, ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” pungkas Marulitua Sianturi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















