BOGORTODAY.COM – Sidang perdana gugatan perdata antara aktris Nikita Mirzani melawan pasangan Reza Gladys dan Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Dalam persidangan ini, Nikita diwakili dua kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin. Gugatan yang diajukan mencapai angka fantastis, yakni Rp 244 miliar, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut pihak penggugat, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, kesepakatan itu dibatalkan secara sepihak tanpa alasan jelas.
“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Marulitua Sianturi di PN Jakarta Selatan.
Pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum, karena pembatalan sepihak dinilai sangat merugikan kliennya.
“Makanya kita mintakan di awal agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan elektronik ini sah secara hukum,” lanjutnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















