Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani Digelar di PN Jakarta Selatan

Sidang Perdana
Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani Digelar di PN Jakarta Selatan. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Sidang perdana gugatan perdata antara aktris Nikita Mirzani melawan pasangan Reza Gladys dan Attaubah Mufid digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Dalam persidangan ini, Nikita diwakili dua kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin. Gugatan yang diajukan mencapai angka fantastis, yakni Rp 244 miliar, terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut pihak penggugat, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, kesepakatan itu dibatalkan secara sepihak tanpa alasan jelas.

“Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Marulitua Sianturi di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Pihak Nikita Mirzani meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum, karena pembatalan sepihak dinilai sangat merugikan kliennya.

“Makanya kita mintakan di awal agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan elektronik ini sah secara hukum,” lanjutnya.

Marulitua juga menegaskan bahwa gugatan senilai Rp 244 miliar bukan angka sembarangan.

Nilai tersebut sudah dihitung dengan matang berdasarkan bukti-bukti yang akan mereka ajukan di persidangan.

“Jadi itu sudah matang benar. Kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan bisa kami buktikan senilai Rp 244 miliar itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Ia menambahkan, nilai gugatan tersebut mencakup total kerugian yang dialami Nikita Mirzani akibat pembatalan sepihak kesepakatan dengan pihak tergugat.

Meski begitu, saat ditanya lebih jauh soal pembuktian, pihak Nikita menyebut masih terlalu dini untuk dibahas. Semua akan dibuktikan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Kalau bicara terkait pembuktian itu terlalu prematur. Nanti saja, ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” pungkas Marulitua Sianturi.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================