
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
LEMBAGA Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan interaktif flat panel (IFP) atau smart TV yang dibagikan ke sekolah dibeli dengan harga Rp 26 juta per unit dari produsen elektronik asal Tiongkok, Hisense.
Smart TV berlayar 75 inchi tipe 75WM61FE ini beroperasi dengan Android 13, memiliki memori 16 GB, terintegrasi dengan akun Merdeka Mengajar, serta dilengkapi aplikasi penunjang pembelajaran.
Pemerintah menargetkan pembagian 330 ribu unit smart TV ke seluruh sekolah di Indonesia hingga akhir 2025, dengan total anggaran sekitar Rp7,9 triliun.
Program ini, yang bertujuan untuk mendukung pembelajaran digital dan mengatasi ketertinggalan pendidikan, bertujuan menyediakan setidaknya satu smart TV untuk setiap kelas di sekolah.
Namun, sejumlah pemerhati pendidikan menyoroti transparansi anggaran dan distribusi bantuan, bahkan ada temuan penyaluran ke sekolah internasional yang kemudian dibantah oleh Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto menegaskan program ini ditujukan untuk membangun ekosistem kelas digital sesuai tuntutan zaman, dengan distribusi ke seluruh sekolah negeri maupun swasta.
Tapi menurut penulis untuk saat ini Indonesia butuh guru yang smart, bukan smart TV bro. Ya karena guru yang smart adalah guru profesional yang tidak hanya menguasai materi pelajaran dan teknologi, tetapi juga memiliki kemampuan mengajar yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan, mampu menjadi inspirasi dan panutan bagi siswa, serta memiliki kepribadian yang menyenangkan dan peduli terhadap siswanya.
Bagi guru yang smart, mau memakai smart TV atau tidak memakai smart TV, tetap sama saja menarik, menyenangkan dan inspiratif saat mengajar di kelas.
Sebaliknya bagi guru yang belum smart, meski memakai smart TV, tetap saja tidak menarik, bete dan membuat peserta didik ngantuk saat Proses Belajar Mengajar (PBM).
Bahkan yang lebih memprihatinkan smart TV ini ada yang salah menggunakan sesuai aturan yaitu untuk karaoke saat PBM.
Ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pandeglang, Didin Pahrudin, telah menegur dua kepala sekolah (kepsek) yang viral karaokean saat jam pelajaran. Kedua kepsek itu ternyata karaokean menggunakan smart TV bantuan pemerintah pusat.
Karaokean boleh, asal lagunya berhubungan dengan materi yang sedang diajarkan, seperti mata pelajaran Pendidikan Pancasila dengan lagu-lagu perjuangan.
Dan yang terakhir tetap kita kawal program ini karena nilainya mencapai Rp7,9 triliun jangan sampai kasus korupsi laptop chomebook di era menteri mas Nadiem terulang lagi. Jayalah Indonesiaku.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















