BOGORTODAY.COM – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara.
Meski tidak diakui secara hukum negara, praktik ini masih banyak dilakukan di masyarakat hingga saat ini — baik karena alasan ekonomi, sosial, maupun pribadi.
Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah karya Hamdan Firmansyah, istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab “as-sirr” yang berarti “sesuatu yang disembunyikan” atau “dirahasiakan.”
Secara terminologi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak diumumkan secara publik dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat langsung, yaitu suami, istri, wali, dan dua saksi.
Namun, dalam fikih Islam, jika pernikahan diketahui oleh lebih dari empat orang dan telah memenuhi syarat sahnya nikah, maka pernikahan tersebut tidak termasuk nikah siri, meskipun tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Menurut Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali dilakukan secara terang-terangan dan dihadiri oleh dua orang saksi yang adil saat akad nikah.
Keterbukaan dan kehadiran saksi menjadi bagian penting agar pernikahan tidak disalahgunakan atau menimbulkan fitnah.
Namun, jika akad nikah dilakukan dengan saksi yang sah, tetapi pihak-pihak yang menikah memilih untuk merahasiakannya, maka pernikahan tersebut tetap sah secara hukum Islam, meski tidak diumumkan secara luas atau tidak dicatatkan di KUA.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah SAW, di antaranya:
Rasulullah SAW bersabda:
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















