Nikah Siri: Pengertian, Hukum dalam Islam, dan Syarat-Syaratnya

“Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi.”
(HR Tirmidzi)

Dan dalam hadis lain, dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

Pernikahan dinyatakan tidak sah kecuali jika ada walinya dan dua orang saksi yang adil.”
(HR Tirmidzi dan Abu Daud)

Dari dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah siri diperbolehkan secara agama selama terpenuhi syarat sahnya pernikahan, yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun, secara hukum negara, nikah siri tidak diakui, sehingga tidak memiliki kekuatan administratif dan hukum di mata negara.

Syarat-Syarat Nikah Siri

Dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah karya Muhammad Al Baqur, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nikah siri dianggap sah menurut Islam.

  1. Syarat bagi Laki-Laki
  • Seorang laki-laki yang telah baligh dan berakal.
  • Beragama Islam.
  • Memiliki identitas yang jelas.
  • Tidak memiliki hambatan pernikahan (bukan mahram dari calon istri).
  • Mampu bertanggung jawab secara hukum dan ekonomi.
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  • Belum memiliki empat orang istri (bagi yang ingin berpoligami).
  1. Syarat bagi Perempuan
  • Seorang perempuan yang telah baligh dan berakal.
  • Beragama Islam.
  • Identitasnya jelas dan diketahui wali serta saksi.
  • Tidak sedang menjadi istri orang lain.
  • Tidak dalam masa iddah karena perceraian atau kematian suami.
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  • Mendapat persetujuan dari wali nikah yang sah.
BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Secara agama Islam, nikah siri sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan: ada wali, saksi, dan ijab kabul.

Namun secara hukum negara, nikah siri tidak diakui karena tidak tercatat di lembaga resmi seperti KUA.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Akibatnya, pasangan tidak memiliki perlindungan hukum, misalnya terkait hak waris, akta kelahiran anak, maupun status pernikahan.

Oleh karena itu, Islam menganjurkan keterbukaan dan pencatatan pernikahan secara resmi agar terhindar dari mudarat, fitnah, dan persoalan hukum di kemudian hari.

Wallahu a’lam.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================