
BOGORTODAY.COM – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara.
Meski tidak diakui secara hukum negara, praktik ini masih banyak dilakukan di masyarakat hingga saat ini — baik karena alasan ekonomi, sosial, maupun pribadi.
Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah karya Hamdan Firmansyah, istilah nikah siri berasal dari bahasa Arab “as-sirr” yang berarti “sesuatu yang disembunyikan” atau “dirahasiakan.”
Secara terminologi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak diumumkan secara publik dan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat langsung, yaitu suami, istri, wali, dan dua saksi.
Namun, dalam fikih Islam, jika pernikahan diketahui oleh lebih dari empat orang dan telah memenuhi syarat sahnya nikah, maka pernikahan tersebut tidak termasuk nikah siri, meskipun tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Menurut Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali dilakukan secara terang-terangan dan dihadiri oleh dua orang saksi yang adil saat akad nikah.
Keterbukaan dan kehadiran saksi menjadi bagian penting agar pernikahan tidak disalahgunakan atau menimbulkan fitnah.
Namun, jika akad nikah dilakukan dengan saksi yang sah, tetapi pihak-pihak yang menikah memilih untuk merahasiakannya, maka pernikahan tersebut tetap sah secara hukum Islam, meski tidak diumumkan secara luas atau tidak dicatatkan di KUA.
Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah SAW, di antaranya:
Rasulullah SAW bersabda:
“Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi.”
(HR Tirmidzi)
Dan dalam hadis lain, dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:
“Pernikahan dinyatakan tidak sah kecuali jika ada walinya dan dua orang saksi yang adil.”
(HR Tirmidzi dan Abu Daud)
Dari dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah siri diperbolehkan secara agama selama terpenuhi syarat sahnya pernikahan, yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun, secara hukum negara, nikah siri tidak diakui, sehingga tidak memiliki kekuatan administratif dan hukum di mata negara.
Syarat-Syarat Nikah Siri
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah karya Muhammad Al Baqur, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nikah siri dianggap sah menurut Islam.
- Syarat bagi Laki-Laki
- Seorang laki-laki yang telah baligh dan berakal.
- Beragama Islam.
- Memiliki identitas yang jelas.
- Tidak memiliki hambatan pernikahan (bukan mahram dari calon istri).
- Mampu bertanggung jawab secara hukum dan ekonomi.
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Belum memiliki empat orang istri (bagi yang ingin berpoligami).
- Syarat bagi Perempuan
- Seorang perempuan yang telah baligh dan berakal.
- Beragama Islam.
- Identitasnya jelas dan diketahui wali serta saksi.
- Tidak sedang menjadi istri orang lain.
- Tidak dalam masa iddah karena perceraian atau kematian suami.
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
- Mendapat persetujuan dari wali nikah yang sah.
Secara agama Islam, nikah siri sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan: ada wali, saksi, dan ijab kabul.
Namun secara hukum negara, nikah siri tidak diakui karena tidak tercatat di lembaga resmi seperti KUA.
Akibatnya, pasangan tidak memiliki perlindungan hukum, misalnya terkait hak waris, akta kelahiran anak, maupun status pernikahan.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan keterbukaan dan pencatatan pernikahan secara resmi agar terhindar dari mudarat, fitnah, dan persoalan hukum di kemudian hari.
Wallahu a’lam.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















