
Mahar mitsil biasanya diukur berdasarkan nilai mahar yang lazim diberikan kepada perempuan sepadan dalam lingkungannya.
Dengan demikian, meski mahar palsu, akad nikah tetap sah, hanya saja mahar perlu diganti dengan nilai yang sebenarnya.
Dua Kemungkinan dalam Kasus Mahar Palsu
Buya Yahya menyebut ada dua kemungkinan dalam kasus mahar palsu:
- Suami Tidak Tahu Mahar yang Diberikan Palsu
Dalam kondisi ini, suami bisa jadi juga menjadi korban penipuan, misalnya saat membeli emas atau memberikan barang yang ternyata tidak asli.
Jika hal ini terjadi, tidak ada unsur kesengajaan, dan suami cukup mengganti mahar dengan yang asli setelah mengetahui kebenarannya.
- Suami Sengaja Memberi Mahar Palsu
Jika suami sengaja memalsukan mahar, maka pernikahan tetap sah, tetapi perbuatannya termasuk dosa karena berbohong.
Suami wajib mengganti mahar tersebut dengan yang asli sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum agama.
“Kalau memang dia bohong, tetap sah nikahnya, tapi dia wajib menggantinya. Istrinya mungkin bisa merelakan, tapi kewajiban suami tetap ada,” tegas Buya Yahya.
Mahar adalah simbol kesungguhan suami dalam pernikahan, namun bukan syarat sah akad nikah.
Jika mahar terbukti palsu, akad pernikahan tetap sah, tetapi suami wajib mengganti mahar dengan yang bernilai sama atau sesuai kesepakatan.
Dengan demikian, kasus mahar palsu bukan membatalkan pernikahan, melainkan menjadi ujian kejujuran dan tanggung jawab suami dalam membangun rumah tangga yang berlandaskan keimanan dan keikhlasan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















