BOGORTODAY.COM – Publik tengah dihebohkan oleh kabar mahar pernikahan dalam bentuk cek senilai Rp 3 miliar yang ternyata palsu. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana hukum pernikahan jika mahar yang diberikan ternyata tidak asli?
Dalam ajaran Islam, mahar (mas kawin) merupakan bagian penting dalam akad pernikahan.
Mahar adalah bentuk penghormatan, kesungguhan, serta tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Namun, sah atau tidaknya pernikahan tidak semata ditentukan oleh bentuk mahar tersebut.
Nikah dengan Mahar Palsu Tetap Sah
Dalam penjelasannya di tayangan YouTube Al-Bahjah TV (31 Mei 2023), Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama.
Pernikahan tidak otomatis batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu, sebab inti dari akad nikah adalah ijab kabul yang sah dan kerelaan kedua mempelai.
“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” ujar Buya Yahya.
Artinya, yang menjadi pokok sahnya pernikahan adalah akad dan ridha kedua pihak, bukan nilai atau bentuk fisik mahar yang diberikan.
Konsep Mahar Mitsil
Buya Yahya juga menjelaskan tentang istilah mahar mitsil, yaitu mahar pengganti atau acuan apabila mahar yang disebutkan tidak jelas, tidak sesuai, atau bahkan palsu.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















