Hukum Nikah dengan Mahar Palsu, Buya Yahya: Pernikahan Tetap Sah tapi Suami Wajib Ganti

Mahar
Ilustrasi Maskawin. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Publik tengah dihebohkan oleh kabar mahar pernikahan dalam bentuk cek senilai Rp 3 miliar yang ternyata palsu. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana hukum pernikahan jika mahar yang diberikan ternyata tidak asli?

Dalam ajaran Islam, mahar (mas kawin) merupakan bagian penting dalam akad pernikahan.

Mahar adalah bentuk penghormatan, kesungguhan, serta tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Namun, sah atau tidaknya pernikahan tidak semata ditentukan oleh bentuk mahar tersebut.

Nikah dengan Mahar Palsu Tetap Sah

Dalam penjelasannya di tayangan YouTube Al-Bahjah TV (31 Mei 2023), Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama.

Pernikahan tidak otomatis batal hanya karena mahar yang diberikan ternyata palsu, sebab inti dari akad nikah adalah ijab kabul yang sah dan kerelaan kedua mempelai.

“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan dalam pernikahan, enggak disebut maharnya pun nikahnya tetap sah,” ujar Buya Yahya.

BACA JUGA :  Waspada Teror Pocong di Cibinong, Camat Minta Siskamling Digencarkan

Artinya, yang menjadi pokok sahnya pernikahan adalah akad dan ridha kedua pihak, bukan nilai atau bentuk fisik mahar yang diberikan.

Konsep Mahar Mitsil

Buya Yahya juga menjelaskan tentang istilah mahar mitsil, yaitu mahar pengganti atau acuan apabila mahar yang disebutkan tidak jelas, tidak sesuai, atau bahkan palsu.

Mahar mitsil biasanya diukur berdasarkan nilai mahar yang lazim diberikan kepada perempuan sepadan dalam lingkungannya.

Dengan demikian, meski mahar palsu, akad nikah tetap sah, hanya saja mahar perlu diganti dengan nilai yang sebenarnya.

Dua Kemungkinan dalam Kasus Mahar Palsu

Buya Yahya menyebut ada dua kemungkinan dalam kasus mahar palsu:

  1. Suami Tidak Tahu Mahar yang Diberikan Palsu

Dalam kondisi ini, suami bisa jadi juga menjadi korban penipuan, misalnya saat membeli emas atau memberikan barang yang ternyata tidak asli.

Jika hal ini terjadi, tidak ada unsur kesengajaan, dan suami cukup mengganti mahar dengan yang asli setelah mengetahui kebenarannya.

  1. Suami Sengaja Memberi Mahar Palsu
BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Jika suami sengaja memalsukan mahar, maka pernikahan tetap sah, tetapi perbuatannya termasuk dosa karena berbohong.

Suami wajib mengganti mahar tersebut dengan yang asli sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum agama.

“Kalau memang dia bohong, tetap sah nikahnya, tapi dia wajib menggantinya. Istrinya mungkin bisa merelakan, tapi kewajiban suami tetap ada,” tegas Buya Yahya.

Mahar adalah simbol kesungguhan suami dalam pernikahan, namun bukan syarat sah akad nikah.
Jika mahar terbukti palsu, akad pernikahan tetap sah, tetapi suami wajib mengganti mahar dengan yang bernilai sama atau sesuai kesepakatan.

Dengan demikian, kasus mahar palsu bukan membatalkan pernikahan, melainkan menjadi ujian kejujuran dan tanggung jawab suami dalam membangun rumah tangga yang berlandaskan keimanan dan keikhlasan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================