Warga Karang Asem Timur Tuntut PT Roda Vivatek Serahkan Lahan 1,2 Hektare

Karang Asem Timur
Medisi Antara Perwakilan Masyarakat, Pihak perusahaan dan Pemerintah Desa. (Foto dok. Karang Taruna Desa Karang Asem Timur)

BOGORTODAY.COM – Sejumlah warga Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuntut PT Roda Vivatek menyerahkan sebagian lahan seluas 1,2 hektare untuk kepentingan masyarakat.

Ketua Karang Taruna Desa Karang Asem Timur, Rizky Hidayat, mengatakan lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan lahan negara dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya akan berakhir pada 2029.

“Kami meminta dari sekitar 14 hektare lahan yang dikuasai PT Roda Vivatek, sebanyak 1,2 hektare diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rizky di Citeureup, Jumat (11/10/2025).

Menurut Rizky, ketika masyarakat menyampaikan permintaan tersebut, pihak perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban administratif terkait lahan tersebut. Namun, warga belum menerima bukti dokumen pembayaran sebagaimana yang disampaikan perusahaan.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Perlindungan Generasi Muda Lewat Kolaborasi dengan Pesantren dan DKM

“Pihak perusahaan bilang sudah menyelesaikan pembayarannya, tetapi tidak menunjukkan surat-surat pendukungnya,” kata Rizky.

Ia menjelaskan, lahan yang diminta masyarakat itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan sejumlah fasilitas umum, seperti sarana olahraga, tempat pemakaman umum, rumah ibadah, serta lahan untuk program ketahanan pangan dan pengelolaan sampah terpadu.

“Termasuk di dalamnya rencana pembangunan kantor desa baru,” ujarnya.

Rizky menambahkan, mediasi antara perwakilan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan sejauh ini belum menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA :  Blueberry dan Kesehatan Tulang: Benarkah Dapat Membantu Mencegah Osteoporosis?

“Dalam mediasi tadi belum ada titik temu. Pihak perusahaan belum mengakomodasi aspirasi masyarakat,” kata dia.

Ia juga meminta pemerintah desa berhati-hati dalam menandatangani perpanjangan izin HGB yang diajukan perusahaan.

“Kami mendesak pemerintah desa agar memberi catatan dalam perpanjangan HGB itu. Silakan diperpanjang, tetapi penuhi dulu kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Rizky menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, warga berencana melanjutkan aksi penutupan akses jalan menuju kawasan perusahaan.

“Kami sudah sepakat, jika belum ada tindak lanjut, aksi penutupan jalan akan terus dilakukan,” tutur Rizky.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================