Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Rika menegaskan pihaknya tidak mentolerir peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

Awal Terbongkarnya Kasus

Menurut keterangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), aksi Ammar Zoni terungkap saat petugas Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025.

Penemuan itu terjadi saat razia rutin yang dilakukan jajaran Ditjenpas sesuai arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam program Zero Narkoba dan Zero HP.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Setelah menemukan barang bukti, pihak Rutan Salemba menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi Tambahan dan Proses Hukum

Selain proses hukum dari kepolisian, Ammar Zoni juga dikenai sanksi disiplin oleh Kementerian Imipas berupa penempatan di sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi (pembebasan bersyarat).

BACA JUGA :  3 Manfaat Alpukat untuk Menjaga Gula Darah, Cocok Masuk Menu Harian Penderita Diabetes

Saat ini, Ammar Zoni resmi berada di Lapas Kelas IA Cipinang. Polisi juga telah merampungkan berkas perkaranya dan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut bahkan diunggah oleh akun resmi @kejari.jakpus pada Rabu (8/10/2025), dan langsung menyita perhatian publik.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================