
Rika menegaskan pihaknya tidak mentolerir peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Awal Terbongkarnya Kasus
Menurut keterangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), aksi Ammar Zoni terungkap saat petugas Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025.
Penemuan itu terjadi saat razia rutin yang dilakukan jajaran Ditjenpas sesuai arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam program Zero Narkoba dan Zero HP.
Setelah menemukan barang bukti, pihak Rutan Salemba menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi Tambahan dan Proses Hukum
Selain proses hukum dari kepolisian, Ammar Zoni juga dikenai sanksi disiplin oleh Kementerian Imipas berupa penempatan di sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi (pembebasan bersyarat).
Saat ini, Ammar Zoni resmi berada di Lapas Kelas IA Cipinang. Polisi juga telah merampungkan berkas perkaranya dan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut bahkan diunggah oleh akun resmi @kejari.jakpus pada Rabu (8/10/2025), dan langsung menyita perhatian publik.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















