BOGORTODAY.COM – Pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia diketahui dipindahkan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah kedapatan menjual narkoba di dalam penjara.
Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat berada di dalam rutan.
Tak Beraksi Sendiri
Dalam menjalankan aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ia diketahui mengedarkan narkoba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penyidikan juga mengungkap bahwa mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.
Ammar Zoni disebut mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dipindahkan Sejak Juni 2025
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Juni 2025.
“Saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” ujar Rika saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap sejak Januari dan terus diproses hingga kini. “Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, dan sekarang yang naik ke kejaksaan adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” tambahnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















