Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Ammar Zoni
Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Cipinang. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM – Pesinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Ia diketahui dipindahkan dari Rutan Kelas I Salemba ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah kedapatan menjual narkoba di dalam penjara.

Dari hasil penyelidikan, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat berada di dalam rutan.

Tak Beraksi Sendiri

Dalam menjalankan aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ia diketahui mengedarkan narkoba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Penyidikan juga mengungkap bahwa mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni disebut mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Dipindahkan Sejak Juni 2025

BACA JUGA :  Atasi Siswa Masuk Siang, Pemkot Bogor Bangun RKB Vertikal di SDN Pakuan

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Juni 2025.

“Saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” ujar Rika saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap sejak Januari dan terus diproses hingga kini. “Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, dan sekarang yang naik ke kejaksaan adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” tambahnya.

Rika menegaskan pihaknya tidak mentolerir peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

Awal Terbongkarnya Kasus

Menurut keterangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), aksi Ammar Zoni terungkap saat petugas Rutan Salemba menemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram pada 3 Januari 2025.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Penemuan itu terjadi saat razia rutin yang dilakukan jajaran Ditjenpas sesuai arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam program Zero Narkoba dan Zero HP.

Setelah menemukan barang bukti, pihak Rutan Salemba menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sanksi Tambahan dan Proses Hukum

Selain proses hukum dari kepolisian, Ammar Zoni juga dikenai sanksi disiplin oleh Kementerian Imipas berupa penempatan di sel isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi (pembebasan bersyarat).

Saat ini, Ammar Zoni resmi berada di Lapas Kelas IA Cipinang. Polisi juga telah merampungkan berkas perkaranya dan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut bahkan diunggah oleh akun resmi @kejari.jakpus pada Rabu (8/10/2025), dan langsung menyita perhatian publik.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================