
BOGORTODAY.COM – Polsek Bogor Utara tengah menyelidiki dugaan penyekapan terhadap seorang wanita muda di sebuah rumah panti jompo di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah wanita tampak dalam kondisi tertekan saat didatangi warga dan pihak kepolisian di lokasi kejadian.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang kami mintai keterangan, dan kami juga berencana memanggil ketua yayasan untuk klarifikasi,” ujar Enjo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Enjo, laporan dugaan penyekapan itu berawal dari aduan masyarakat pada Jumat (10/10) dini hari, yang menyebut adanya seorang perempuan yang tidak diperbolehkan keluar dari panti jompo atau Panti Werdha tersebut.
“Kami menerima laporan warga bahwa ada dugaan penyekapan di Panti Werdha, tempat perawatan lansia. Saat petugas datang ke lokasi, sudah ada sejumlah warga dari paguyuban NTT yang datang untuk menjemput salah satu penghuni bernama M, berusia sekitar 21 tahun,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa M sebelumnya memang sempat meminta izin untuk pulang, namun pihak yayasan menahannya hingga keluarga atau perwakilan yang sah datang menjemput.
“Pihak yayasan menyampaikan bahwa anak itu memang ingin pulang, tapi karena orang tuanya belum datang, mereka menahan dulu sampai ada keluarga yang menjemput. Setelah paguyuban datang, akhirnya M kami amankan ke Polsek untuk dimintai keterangan,” kata Enjo.
Setelah itu, M membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dengan tuduhan penyekapan. Pihak kepolisian pun telah melakukan visum et repertum terhadap pelapor.
“Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun kami tetap menunggu hasil resmi visum dari rumah sakit,” tambahnya.
Selain M, ada satu orang lain bernama R yang juga sempat ingin pulang dari panti tersebut. Namun, R telah lebih dulu dipulangkan kepada pihak keluarga atau perwakilan paguyuban.
“Yang membuat laporan hanya satu orang, yaitu M. Sementara temannya, R, sudah lebih dulu dijemput keluarganya dan dipulangkan oleh pihak yayasan,” jelas Enjo.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah mengirim surat panggilan kepada ketua yayasan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami sudah kirim surat permintaan keterangan kepada ketua yayasan. Nanti akan kami dalami lagi untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” pungkasnya.
Bagi HalamanWartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















