Pemdes Karang Asem Timur Tahan Rekomendasi Perpanjangan HGB PT Roda Vivate

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menahan surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Roda Vivatek yang diajukan sejak Juli 2025.

Kepala Desa Karang Asem Timur Sony Prianto mengatakan, penundaan penandatanganan surat rekomendasi tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat terhadap perusahaan belum terpenuhi.

“Saya menahan surat atau tidak menandatangani rekomendasi perpanjangan HGB dari PT Roda Vivatek karena tuntutan masyarakat belum terpenuhi,” kata Sony, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA :  Putus Akibat Banjir, Jembatan Tipar Argapura Kini Dibangun Jembatan Bailey Darurat

Sony menjelaskan, dari total 14 hektare lahan yang dimiliki perusahaan, hanya 8-10 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Sisanya, menurut dia, tidak terpakai dan menjadi persoalan bagi warga.

“Perusahaan hanya memakai kurang lebih 8 atau kurang dari 10 hektare. Lahan seluas itu yang tidak terpakai sangat disayangkan. Kalau lahan itu dimanfaatkan warga, walau hanya 1-2 hektare, akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Sony berharap pemerintah daerah turut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif di wilayahnya.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

“Saya hanya ingin mendamaikan agar ada solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) sehingga kondisi di Desa Karang Asem Timur tidak seperti saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, jika tuntutan masyarakat kepada perusahaan tidak dipenuhi, aksi penyampaian aspirasi akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian dan usulan masyarakat dapat terpenuhi.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================