
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menahan surat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Roda Vivatek yang diajukan sejak Juli 2025.
Kepala Desa Karang Asem Timur Sony Prianto mengatakan, penundaan penandatanganan surat rekomendasi tersebut dilakukan karena tuntutan masyarakat terhadap perusahaan belum terpenuhi.
“Saya menahan surat atau tidak menandatangani rekomendasi perpanjangan HGB dari PT Roda Vivatek karena tuntutan masyarakat belum terpenuhi,” kata Sony, Senin (13/10/2025).
Sony menjelaskan, dari total 14 hektare lahan yang dimiliki perusahaan, hanya 8-10 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Sisanya, menurut dia, tidak terpakai dan menjadi persoalan bagi warga.
“Perusahaan hanya memakai kurang lebih 8 atau kurang dari 10 hektare. Lahan seluas itu yang tidak terpakai sangat disayangkan. Kalau lahan itu dimanfaatkan warga, walau hanya 1-2 hektare, akan sangat bermanfaat,” ujarnya.
Sony berharap pemerintah daerah turut membantu menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif di wilayahnya.
“Saya hanya ingin mendamaikan agar ada solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) sehingga kondisi di Desa Karang Asem Timur tidak seperti saat ini,” katanya.
Ia menambahkan, jika tuntutan masyarakat kepada perusahaan tidak dipenuhi, aksi penyampaian aspirasi akan terus berlanjut hingga ada penyelesaian dan usulan masyarakat dapat terpenuhi.
Bagi HalamanEditor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















