
Namun, rencana itu dibatalkan setelah ditemukan kandungan etanol sebesar 3,5% dalam bahan bakar Pertamina.
Menurut Achmad, kedua SPBU tersebut menilai kandungan etanol tersebut tidak sesuai dengan kriteria internal mereka.
Padahal, secara regulasi pemerintah memperbolehkan kadar etanol dalam BBM hingga 20%.
“Isu yang disampaikan adalah soal kandungan etanol. Padahal, secara regulasi, etanol sampai 20% itu masih diperkenankan. Sedangkan Pertamina hanya 3,5%,” jelas Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
Selain BP-AKR dan VIVO, Pertamina juga disebut sempat melakukan negosiasi dengan Shell, namun pembicaraan tidak berlanjut karena kendala birokrasi internal perusahaan.
“Tidak bisa meneruskan negosiasi karena ada prosedur internal yang harus ditempuh,” ujar Achmad.
Pemerintah Minta Komunikasi Tetap Terjaga
Pemerintah berharap komunikasi antara Pertamina dan SPBU swasta tetap terbuka agar kerja sama distribusi BBM di Indonesia bisa terus berjalan efisien.
Bahlil menegaskan, pemerintah hanya berperan memberikan arahan kebijakan, sementara urusan teknis bisnis diserahkan kepada para pihak terkait.
Dengan stok yang aman dan jalur distribusi yang terjaga, pemerintah optimistis kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi meski sebagian SPBU swasta menunda pembelian BBM dari Pertamina.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















