Tertibkan Tata Ruang, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Situ Tonjong

“Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar mandiri,” ucap dia.

Rama menambahkan, penertibangan bangunan liar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum atau Tibum serta peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah.

BACA JUGA :  Pekerja Kantoran Rentan Penyakit Jantung Koroner, Skrining Rutin Jadi Langkah Pencegahan Penting

“Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan,” tutup dia. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Metrobogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================