
“Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar mandiri,” ucap dia.
Rama menambahkan, penertibangan bangunan liar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum atau Tibum serta peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah.
“Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan,” tutup dia. ***
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan
Sumber : Metrobogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















