BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, membongkar enam bangunan liar di Situ Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, pada Rabu (15/10/2025).
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara menyampaikan bahwa penertiban itu dilakukan untuk menata dan memberikan rasa nyaman di kawasan tersebut.
“Kami lakukan pembongkaran bersama Unit Pol PP Kecamatan Tajurhalang dan UPT DLH,” ujarnya, dikutip dari Metrobogor.com
Rama menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pemilik bangunan ilegal tersebut untuk dilakukan pembongkaran mandiri.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan 7×24 jam kepada pemilik bangunan tersebut untuk membongkar mandiri,” ucap dia.
Rama menambahkan, penertibangan bangunan liar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum atau Tibum serta peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah.
“Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan,” tutup dia. ***
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan
Sumber : Metrobogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















