
Namun, ia menegaskan bahwa sidang daring bisa menjadi solusi tanpa harus memindahkan yang bersangkutan.
“Silakan kalau mau ajukan dipindah lagi. Sidang bisa melalui Zoom kan bisa. Yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk narapidana publik figur.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjenpas Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara, namun kembali berulah dengan menjual narkoba di dalam rutan.
Akibatnya, bersama lima narapidana lainnya, ia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan tiba pada Kamis (16/10/2025) pukul 07.43 pagi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















